Kemudahan Administrasi Dokumen Pernikahan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor



Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas IA dan Kementerian Agama Kota Banjarmasin menggelar Sinergitas Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah KUA Kecamatan Se-Kota Banjarmasin, Kamis (04/05/2023). 

Bertempat di Aula Kayuh Baimbai, kegiatan yang dibuka oleh Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina tersebut turut dihadiri Wakil Ketua PTA Banjarmasin Dr H Suhadak, S.H, Kepala PA Banjarmasin H Ahmad Farhat, S.Ag, Kepala Kemenag Banjarmasin, Dr H Taufik Rahman, S.Ag beserta seluruh majelis hakim dan stakeholder terkait. 

Adapun kegiatan tersebut bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat kota Banjarmasin dapat terjamin dan diakui status pernikahannya di mata hukum, termasuk juga terkait penyelenggaraan dan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan. 

Disampaikan H Ibnu Sina, ini merupakan program kolaborasi antara Dukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag untuk memproses legalisasi sebuah pernikahan sesuai dengan prosedur yang ada, juga untuk mendapatkan perlindungan secara hukum dan syariat. 

"Ini betul-betul kolaborasi karena biasanya mengurus izin kependudukan (terkait pernikahan) itu perlu waktu dan tenaga, tapi kali ini bisa jadi di satu tempat," ujarnya. 

Kendati demikian, H Ibnu Sina mengingatkan bahwa tidak selalu permintaan dalam proses Sidang Itsbat Nikah itu dapat dikabulkan begitu saja, harus ada pengecekan ulang terlebih dahulu secara menyeluruh dari hakim, panitera maupun staf yang bersangkutan. 

"Tentu ini adalah suatu upaya yang sangat bagus, mudah-mudahan bisa dilaksanakan tidak sekali ini saja (berkelanjutan), sebab ini memberikan manfaat yang besar bagi warga yang bisa dikatakan (Nikah Siri) begitu, untuk diurus dokumen pernikahannya," beber H Ibnu Sina. 

"Baik terkait apakah sah pernikahannya, kemudian kelengkapan seperti buku nikah, akta nikah serta perubahan dokumen dalam tahapan proses persidangan, sehingga bisa tercatat secara resmi (legal)," sambungnya. 

Informasi terhimpun, sidang diikuti sebanyak 25 perkara/pasang atau terdiri dari 50 orang.














Posting Komentar