Pemko Gelar Penguatan Standar Pelayanan Publik SKPD
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Bagian Organisasi menggelar Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024, berlangsung di Hotel Banjarmasin International, Senin (4/3).
Kegiatan dibuka oleh Asisten III Administrasi Umum Setdako, Ir. M. Makhmud, MS dan diikuti oleh seluruh Kasubbag Umum Kepegawaian (Umpeg) dan front-office di masing-masing SKPD lingkup Pemerintah kota Banjarmasin.
Menghadirkan 3 orang narasumber, yakni Bapak Rujalinor, Ibu Lilik Suryani dan Ibu Zayanti Mandasari (Asisten Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman Provinsi Kal-Sel) dan akan berlangsung selama 2 hari hingga besok.
Disampaikan M. Makhmud, pertemuan ini dinilai penting sebagai wujud komitmen seluruh Aparatur Sipil Negara Pemko Banjarmasin maupun stakeholder pelayanan publik terkait guna terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan tindak pencegahan Mal Administrasi yang memadai.
Meski di tahun 2023 lalu nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kota Banjarmasin secara umum sudah berada di zona hijau (kualitas tertinggi). Namun, ada beberapa hal yang masih menjadi sejumlah catatan dan bahan evaluasi bagi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
"Alhamdulillah kita patut berbangga, tapi jangan jumawa karena masih ada sejumlah PR berkenaan dengan upaya kita untuk meningkatkan semuanya ke zona hijau," ujar Makhmud.
Demikian, Ia menyadari bahwa masih rendahnya tingkat kesadaran dan pemahaman sejumlah instansi di lingkup Pemko Banjarmasin tentang pentingnya standar pelayanan publik yang optimal.
"Sebaliknya ini jadi sebuah tantangan bagi penyelenggara pelayanan publik kita untuk terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat benar-benar merasakan dampaknya," sambungnya.
Ia pun berharap, langkah-langkah penguatan dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan publik SKPD yang akan disusun, ini dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Terlebih, ujarnya, hal tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di kota Banjarmasin.
"Lagi, langkah-langkah ini sebagai upaya kita untuk mencapai target kepatuhan pelayanan publik yang ditargetkan sesuai amanat UU nomor 25 tahun 2009," tandasnya.
Posting Komentar