Gaet Praktisi Ahli Kemenkumham, Layanan Paralegal Untuk Tangkal Kekerasan Perempuan dan Anak di Banjarmasin Kian Matang



Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Pelatihan Paralegal oleh lembaga penyedia layanan (LPL) Perlindungan Perempuan dan Anak, di Hotel Roditha, Senin (12/8/2024).

Pelatihan itu dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkumham RI Sofyan secara daring dan dihadiri Ketua Lembaga Konsultan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Kalimantan Selatan Hj Yulia Qamariyanti, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rusdiati, Kepala DP3A Muhammad Ramadhan, narasumber beserta jajaran.

Workshop yang digagas DP3A Banjarmasin bersama Lembaga Konsultan Bantuan Hukum uWK Kalsel itu diikuti puluhan stakeholder dan masyarakat yang tergabung dalam satgas perlindungan perempuan dan anak se-kota Banjarmasin selama 4 hari.

Paralegal sendiri merupakan upaya memberi wadah bagi masyarakat awam agar dapat berperan dan menguasai keterampilan hukum, khususnya dalam hal pendampingan maupun penanganan terhadap kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di lingkungan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Ikhsan Budiman menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat melalui pemanfaatan peran Paralegal. "Ini penting disampaikan bahwa paralegal tidak mesti mempunyai pelindung atau latar belakang hukum," ucapnya disela-sela arahan.

"Artinya paralegal bisa memahami proses pendampingan hukum dalam kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Jangan sampai hal demikian (kekerasan) menjadi suatu yang lumrah di lingkungan keluarga termasuk kehidupan bertetangga," tambahnya.

Untuk itu, ia menilai Paralegal setidaknya punya pemahaman dasar soal proses pendampingan hukum yang berlaku dalam menangani persoalan tindak kekerasan yang terjadi. Sehingga, kemudian para korban bisa mendapatkan hak perlindungan yang konkret.

"Karena sekali lagi, proses-proses penanganan kekerasan terhadap keluarga dan anak itu nanti sedikit banyaknya pasti bersentuhan dengan hukum," tutup Ikhsan.

Senada, Kadis DP3A Ramadhan menuturkan peran sentra Paralegal sebagai perpanjangan tangan DP3A dalam memberi pelayanan dan penangabab kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak.

"Intinya ini sebagai tindakan preventif dalam menghadapi permasalahan hukum yang hasilnya agar perlindungan kekerasaan pada perempuan dan anak bisa kita dampingi secara optimal dengan kapasitas SDM paralegal yang kita miliki," jelasnya.

Ia berharap, program ini kemudian bisa menciptakan bantuan pendampingan hukum yang lebih efektif dan efisien. "Kita ingin kesadaran masyarakat soal mitigasi risiko kekerasan perempuan dan anak di Banjarmasin ini lebih meningkat dan kualitas pelayanan pada korban kekerasan semakin membaik," pungkasnya.









Posting Komentar