KLH dan Pemerintah Daerah Berupaya Kendalikan Pencemaran dan Kerusakan di Sungai Martapura


Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin turut andil mendampingi Plt. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Reliantoro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana tuk melakukan tinjauan lapangan di sepanjang sungai Martapura.

Peninjauan sungai Martapura itu dimulai dari Kabupaten Banjar hingga di Kawasan Siring Pierre Tendean Banjarmasin yang dirangkai dengan rapat koordinasi. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, didampingi Wakil Walikota Arifin Noor dan Kepala DLH Banjarmasin, Alive Yoesfah Love juga hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) di Rumah Anno, Senin (30/12).

"Pak Dirjen tadi sudah bersama-sama dengan Ibu Kadis LH melakukan susur sungai, melihat langsung kondisi sungai Martapura. Karena sungai Martapura ini kan ekosistem," kata Ibnu.

Lebih lanjut, Ia mengatakan Sungai Martapura yang merupakan ekosistem lintas kabupaten/kota itu kurang lebih panjangnya 95 kilometer dengan wilayah bagian Kota Banjarmasin sebesar 25 persen.

Oleh karena itu, ujarnya, Banjarmasin besar kemungkinan memiliki risiko aliran sampah dari hulu ke hilir dan penanganannya harus satu kesatuan.

"Saya mengingatkan soal hasil Kongres Sungai ke 3 dulu tahun 2017 bahwa satu kesatuan ekosistem merupakan ekologis yang tidak bisa dipisahkan. Jadi penanganannya harus dalam bentuk lintas Kabupaten Kota, sehingga muncul yang namanya program Sungai Martapura Asri," tandasnya.

Kolaborasi kuat yang terjalin melalui peninjauan ini penting sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi sungai Martapura yang selama ini tak lepas dari berbagai persoalan lingkungan dan memerlukan langkah konkret dalam mengatasi persoalan tersebut.

Posting Komentar