Banjarmasin Targetkan IKM Siap Hadapi Kewajiban Sertifikat Halal Nasional
MEDCENTBJM - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian terus menunjukkan komitmen kuat dalam upaya meningkatkan daya saing dan kualitas produk industri kecil dan menengah (IKM) di daerah. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, dalam sambutannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi IKM Pangan Kota Banjarmasin, yang berlangsung di Aula Kayuh Baimbai. Selasa (10/6).
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan misi ketiga Pemerintah Kota Banjarmasin, yakni Penguatan Ekosistem Ekonomi Berdaya Saing dan Keadilan, yang menargetkan peningkatan daya saing IKM sebagai sasaran strategis utama.
“Sejak tahun 2017, Pemko melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan sertifikasi halal bagi pelaku IKM pangan. Bentuknya beragam, mulai dari sosialisasi, edukasi, literasi, hingga fasilitasi langsung,” ujar Ikhsan.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas penghargaan nasional yang diterima Kota Banjarmasin pada tahun 2024 dalam ajang Indonesia Halal Industry Award (IHYA) dari Kementerian Perindustrian RI. Kota Banjarmasin dinobatkan sebagai penerima Best Municipal Program atas dukungan terbaik terhadap pengembangan industri halal.
Kendati demikian, Ikhsan mengingatkan bahwa tantangan ke depan masih besar. Ia menekankan pentingnya kesiapan pelaku IKM dalam menghadapi penahapan kewajiban sertifikat halal yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk tahap pertama. Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil masih diberikan waktu hingga Oktober 2026.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, tiga kelompok produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal meliputi: produk makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Kegiatan hari ini sangat penting untuk memastikan pelaku usaha kita tidak terkendala saat aturan tersebut mulai diberlakukan secara menyeluruh,” ucapnya.
Ikhsan juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi Masterplan Industri Produk Halal Indonesia (MPIPHI) 2022–2029 dengan serius. Beberapa langkah yang harus dilakukan daerah antara lain pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat, serta fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dan IKM.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah didorong untuk mengalokasikan anggaran melalui APBD guna mendukung program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Manfaat sertifikasi halal sangat besar. Bukan hanya jaminan produk yang sesuai syariat, tapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memudahkan kerja sama bisnis,” tuturnya.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, para peserta dapat memahami alur sertifikasi dan langkah-langkah lanjutan, sehingga ke depan dapat terbentuk ekosistem industri halal yang kokoh dan berkelanjutan di Kota Banjarmasin.
“Mudah-mudahan kegiatan ini membawa manfaat besar bagi kemajuan IKM kita menuju Banjarmasin yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Posting Komentar